Mengingat banyaknya kerugian yang
ditimbulkan bagi pemilik merek terdaftar akibat cybersquatting dan cyberpirate
terutama dalam perdagangan elektronik (e-commerce), maka diperlukan alternative
pemecahan masalah yang cerdas dan solutif. Begitu juga dengan regulasi serta
peraturan hokum dan perundang-undangan yang ada, haruslah memberikan solusi
akan hal tersebut.
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi
Elektronik (ITE)
Dalam
UU ITE semua kejahatan cyber dapat dijerat, tapi dipasal-pasal berikut hanya
akan disampaikan pasal-pasal yang berkenaan dengan kasus Hijacking.
·
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau
system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman
pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud
dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
·
Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
·
Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan
untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
·
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Undang-undang ini memang tidak
secara langsung mengatur tentang kejahatan internet, namun beberapa pasal
didalamnya dapat memberikan perlindungan dari kejahatan internet dalam
kasus-kasus tertentu.
Pasal 378 KUHP menjelaskan bahwa barang siapa yang bermaksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hokum, baik dengan
memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian
kebohongan, dapat dipidana atas penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun. Oleh karena itu, tindakan cybersquatting dan cyberpiracy dapat
dikenakan pasal ini karena bias ditinjau dari upaya menggunakan nama atau
kedudukan palsu. Namun apabila dilihat dari objek penipuan yaitu berupa barang,
maka ketentuan ini kurang memenuhi syarat karena nama domain bukanlah berupa
barang namun hak yang bersifat imateriil.
Pasal 382 KUHP : Barang siapa melakukan perbuatan menipu untuk memperdaya umum atau seseorang dengan maksud menetapkan, memelihara atau menambah hasil perdagangannya atau perusahaan kepunyaannya sendiri atau orang lain, dipidana karena persaingan curang dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya tigabelas ribu lima ratus rupiah jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi lawan bersaing atau lawan bersaing lainnya.
Pasal 382 KUHP : Barang siapa melakukan perbuatan menipu untuk memperdaya umum atau seseorang dengan maksud menetapkan, memelihara atau menambah hasil perdagangannya atau perusahaan kepunyaannya sendiri atau orang lain, dipidana karena persaingan curang dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya tigabelas ribu lima ratus rupiah jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi lawan bersaing atau lawan bersaing lainnya.
3.
Undang-Undang 15/2001 tentang Merek
Dalam pasal 1 angka 1 undang undang ini dinyatakan
bahwa yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda da n digunakan dalam kegiatan perdagangan. Perolehan
atas hak merek harus melalui pendaftaran dalam lingkup juridiksi Negara
tertentu dan pemberian akan hak hanya akan dikabulakan juka didasarkan pada
itikad baik.