Kamis, 02 Mei 2013
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Hijacking merupakan pembajakan
sebuah sistem cyber.
2.
Hijacking adalah bagian dari
kegiatan hacking tapi lebih spesifik pada hal pembajakan.
3.
Hijacking termasuk dalam
kejahatan cyber (Cyber Crime) dimana pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai
dengan Undang-undang cyber (Cyber Law).
B.
SARAN
1.
Perlunya keamanan sistem yang
benar-benar memadai untuk menghindari sebagai korban hijacking.
2.
Perlunya pendidikan etika
dibidang Teknologi Informasi untuk menghindari keisengan-keisengan yang
berakibat dibajaknya sebuah sistem.
3.
Perlunya penegakan hukum yang
tegas agar para pelaku kejahatan dunia cyber tidak semakin merajalela.
Rabu, 01 Mei 2013
PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN
Dalam kasusnya Wilda dijerat dengan Pasal 22 huruf b UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi;
dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan
atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi
khusus.[1]
·
Pasal
32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
Pasal 48 ayat
1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE :
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidanapenjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah)
[1] http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm diakses
22/4/2013 15:29
CONTOH KASUS HIJACKING
PENDEKATAN SEBAGAI KASUS HIJACKING
Pelaku pembajak website presidensby.info milik
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil disergap tim penyidik Bareskrim
Mabes Polri. Pelaku yang berhasil mengubah tampilan website tersebut
ditangkap di tempat persembunyiannya di Jember, Jawa Timur.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di
Jember, di dalam warnet yang sedang online, jadi langsung kita tangkap,"
kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjend Pol Arief
Sulistyo di gedung PTIK, Jakarta, Selasa (29/1).
Dijelaskannya, pelaku yang bernama Wildan, 22,
ditangkap pada Jumat lalu. Pelaku selama ini bekerja di bidang usaha
penjualan sparepart komputer di CV Suryatama,Jember. "Pelaku belajar
komputer secara otodidak dan motifnya iseng saja," kata Arif.
Ditambahkannya, untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidk telah memeriksa
lima saksi yang terkait dalam kasus tersebut.
"Lima saksi diperiksa, semua bukti-bukti di
sita, termasuk dua CPU, dan pelaku sudah ditahan, di Rutan Bareskirim
Polri," kata Arief. Pelaku akan dojerat dengan pasal 22 huruf b UU 36
tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1,2,3 junto pasal 32 ayat
1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Seperti diketahui, website presidensby.info
dirubah dengan cara ditampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna
hijau di bagian atas yang bertuliskan "Hacked by MJL007". Sedangkan
dibawahnya ditulis "Jemberhacker team" warna putih dan "This
is a payback from member hacker team".[1]
|
Diatas adalah pemberitaan tentang penangkapan
seorang pembajak situs resmi presiden SBY (presidensby.info). Situs ini dibajak pada
9 Januari 2013
dan pembajak resmi ditangkap pada 25 Januari 2013. Pembajak situs presidensby.info diketahui bernama Wildan (22 tahun). Pelaku
selama ini bekerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV
Suryatama,Jember. Diketahui pelaku belajar komputer secara otodidak dan hanya
bermotif “iseng saja”.
Kasus ini merupakan contoh kasus Hijacking. Pelaku
menerobos masuk ke situs ini, mengambil alih situs ini beberapa saat dan
melakukan perubahan dalam situs ini. Memang dalam pengertiannya, Hijacking
menjurus pada sebuah pembajakan yang begitu jahat sampai pada titik pencurian
informasi atau merusak sebuah sistem. Tapi disini disampaikan pelaku berhasil
masuk ke database situs ini. Jadi bisa jadi pelaku bisa saja mengambil berbagai
macam informasi penting atau benar-benar merusak konten-konten disitus ini.
[2]Inilah rangkuman cara Wildan
meretas situs pribadi Presiden SBY:
a) SQL Injection atau Injeksi SQL –
Wildan menggunakan teknologi ini untuk mendapatkan akses database dari situs
www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58.
b) Backdoor Tool – Dengan
menggunakan software wso.php (web sell by orb), Wildan berhasil menerobos
sistem keamanan www.techscape.co.id dan membuat backdoor akses.
c) Linux Command – Wildan
menggunakan command linux: cat/home/tech/www/my/configuration/.php, untuk
mengambil data-data username dan kata kunci dari basis data WHMCS.
d) WHMKiller – Dengan tool ini,
Wildan berhasil mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang
dimiliki oleh pihak hosting.
e) Domain registrar eNom – Dari
situs inilah Wildan mendapatkan info Domain Name Server (DNS) situs
www.presidensby.info.
f) Data Administrative
Domain/Nameserver - Wildan mendapatkan informasi penting berupa data
Administrative Domain/Nameserver tentang situs pribadi Presiden SBY, yaitu
Sahi7879.earth.orderbox-dns.com, Sahi7876.mars.orderbox-dns.com,
Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com.
g) DNS Redirection – Dengan cara
inilah Wildan menyulap tampilan situs SBY menjadi Jember Hacker team.
Banyak yang menyebut Wildan
sebagai seorang Hacker dan ini sangat membingungungkan bagi penulis dalam
menjelaskan kasus ini dalam pendekatannya sebagai kasus Hijacking. Dari cara
yang dilakukan Wildan dapat dilihat beberapa karakteristik Hijacking yang
Wildan lakukan. Diantaranya adalah :
a)
Penggunaan Software bantuan
b)
Pengambilan data dan informasi pendukung
c)
Melakukan perubahan sistem
Memang untuk menjelaskan
perbedaan antara Hacking, Cracking, atau Hijacking sangatlah susah karena
begitu banyaknya kesamaan prinsip yang dipakai. Tapi berdasarkan pendekatan
yang kami lakukan, kasus ini bisa disebut sebagai kasus Hijacking ditinjau dari
cara pelaku melakukan pembajakannya dan pengrusakan yang terjadi dalam situs
presidensby.info tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)