Kamis, 02 Mei 2013

PENUTUP


A.  KESIMPULAN

1.      Hijacking merupakan pembajakan sebuah sistem cyber.

2.      Hijacking adalah bagian dari kegiatan hacking tapi lebih spesifik pada hal pembajakan.

3.      Hijacking termasuk dalam kejahatan cyber (Cyber Crime) dimana pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang cyber (Cyber Law).

 

B.  SARAN

1.      Perlunya keamanan sistem yang benar-benar memadai untuk menghindari sebagai korban hijacking.

2.      Perlunya pendidikan etika dibidang Teknologi Informasi untuk menghindari keisengan-keisengan yang berakibat dibajaknya sebuah sistem.

3.      Perlunya penegakan hukum yang tegas agar para pelaku kejahatan dunia cyber tidak semakin merajalela.

 

Rabu, 01 Mei 2013

PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN



Dalam kasusnya Wilda dijerat dengan Pasal 22 huruf b UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
a.       akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b.      akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c.       akses ke jaringan telekomunikasi khusus.[1]



·         Pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 48 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

CONTOH KASUS HIJACKING

PENDEKATAN SEBAGAI KASUS HIJACKING

TIMES.CO.ID, Jakatrta -
Pelaku pembajak website presidensby.info milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil disergap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pelaku yang berhasil mengubah tampilan website tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Jember, Jawa Timur.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di Jember, di dalam warnet yang sedang online, jadi langsung kita tangkap," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjend Pol Arief Sulistyo di gedung PTIK, Jakarta, Selasa (29/1).

Dijelaskannya, pelaku yang bernama Wildan, 22, ditangkap pada Jumat lalu. Pelaku selama ini bekerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV Suryatama,Jember. "Pelaku belajar komputer secara otodidak dan motifnya iseng saja," kata Arif. Ditambahkannya, untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidk telah memeriksa lima saksi yang terkait dalam kasus tersebut.

"Lima saksi diperiksa, semua bukti-bukti di sita, termasuk dua CPU, dan pelaku sudah ditahan, di Rutan Bareskirim Polri," kata Arief. Pelaku akan dojerat dengan pasal 22 huruf b UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1,2,3 junto pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.  

Seperti diketahui, website presidensby.info dirubah dengan cara ditampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas yang bertuliskan "Hacked by MJL007". Sedangkan dibawahnya ditulis "Jemberhacker team" warna putih dan "This is a payback from member hacker team".[1]


Diatas adalah pemberitaan tentang penangkapan seorang pembajak situs resmi presiden SBY (presidensby.info). Situs ini dibajak pada
9 Januari 2013 dan pembajak resmi ditangkap pada 25 Januari 2013. Pembajak situs presidensby.info diketahui bernama Wildan (22 tahun). Pelaku selama ini bekerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV Suryatama,Jember. Diketahui pelaku belajar komputer secara otodidak dan hanya bermotif “iseng saja”.
Kasus ini merupakan contoh kasus Hijacking. Pelaku menerobos masuk ke situs ini, mengambil alih situs ini beberapa saat dan melakukan perubahan dalam situs ini. Memang dalam pengertiannya, Hijacking menjurus pada sebuah pembajakan yang begitu jahat sampai pada titik pencurian informasi atau merusak sebuah sistem. Tapi disini disampaikan pelaku berhasil masuk ke database situs ini. Jadi bisa jadi pelaku bisa saja mengambil berbagai macam informasi penting atau benar-benar merusak konten-konten disitus ini.
[2]Inilah rangkuman cara Wildan meretas situs pribadi Presiden SBY:
a)      SQL Injection atau Injeksi SQL – Wildan menggunakan teknologi ini untuk mendapatkan akses database dari situs www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58.
b)      Backdoor Tool – Dengan menggunakan software wso.php (web sell by orb), Wildan berhasil menerobos sistem keamanan www.techscape.co.id dan membuat backdoor akses.
c)      Linux Command – Wildan menggunakan command linux: cat/home/tech/www/my/configuration/.php, untuk mengambil data-data username dan kata kunci dari basis data WHMCS.
d)     WHMKiller – Dengan tool ini, Wildan berhasil mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang dimiliki oleh pihak hosting.
e)      Domain registrar eNom – Dari situs inilah Wildan mendapatkan info Domain Name Server (DNS) situs www.presidensby.info.
f)       Data Administrative Domain/Nameserver - Wildan mendapatkan informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver tentang situs pribadi Presiden SBY, yaitu Sahi7879.earth.orderbox-dns.com, Sahi7876.mars.orderbox-dns.com, Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com.
g)      DNS Redirection – Dengan cara inilah Wildan menyulap tampilan situs SBY menjadi Jember Hacker team.

Banyak yang menyebut Wildan sebagai seorang Hacker dan ini sangat membingungungkan bagi penulis dalam menjelaskan kasus ini dalam pendekatannya sebagai kasus Hijacking. Dari cara yang dilakukan Wildan dapat dilihat beberapa karakteristik Hijacking yang Wildan lakukan. Diantaranya adalah :
a)         Penggunaan Software bantuan
b)         Pengambilan data dan informasi pendukung
c)         Melakukan perubahan sistem

Memang untuk menjelaskan perbedaan antara Hacking, Cracking, atau Hijacking sangatlah susah karena begitu banyaknya kesamaan prinsip yang dipakai. Tapi berdasarkan pendekatan yang kami lakukan, kasus ini bisa disebut sebagai kasus Hijacking ditinjau dari cara pelaku melakukan pembajakannya dan pengrusakan yang terjadi dalam situs presidensby.info tersebut.