Selasa, 30 April 2013

PENEGAKAN HUKUM



Mengingat banyaknya kerugian yang ditimbulkan bagi pemilik merek terdaftar akibat cybersquatting dan cyberpirate terutama dalam perdagangan elektronik (e-commerce), maka diperlukan alternative pemecahan masalah yang cerdas dan solutif. Begitu juga dengan regulasi serta peraturan hokum dan perundang-undangan yang ada, haruslah memberikan solusi akan hal tersebut.

1.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Dalam UU ITE semua kejahatan cyber dapat dijerat, tapi dipasal-pasal berikut hanya akan disampaikan pasal-pasal yang berkenaan dengan kasus Hijacking.
·         Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
·         Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
·         Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
·         Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2.      Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Undang-undang ini memang tidak secara langsung mengatur tentang kejahatan internet, namun beberapa pasal didalamnya dapat memberikan perlindungan dari kejahatan internet dalam kasus-kasus tertentu.
         Pasal 378 KUHP menjelaskan bahwa barang siapa yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hokum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dapat dipidana atas penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Oleh karena itu, tindakan cybersquatting dan cyberpiracy dapat dikenakan pasal ini karena bias ditinjau dari upaya menggunakan nama atau kedudukan palsu. Namun apabila dilihat dari objek penipuan yaitu berupa barang, maka ketentuan ini kurang memenuhi syarat karena nama domain bukanlah berupa barang namun hak yang bersifat imateriil.
         Pasal 382 KUHP : Barang siapa melakukan perbuatan menipu untuk memperdaya umum atau seseorang dengan maksud menetapkan, memelihara atau menambah hasil perdagangannya atau perusahaan kepunyaannya sendiri atau orang lain, dipidana karena persaingan curang dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya tigabelas ribu lima ratus rupiah jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi lawan bersaing atau lawan bersaing lainnya.

3.       Undang-Undang 15/2001 tentang Merek
Dalam pasal 1 angka 1 undang undang ini dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda da n digunakan dalam kegiatan perdagangan. Perolehan atas hak merek harus melalui pendaftaran dalam lingkup juridiksi Negara tertentu dan pemberian akan hak hanya akan dikabulakan juka didasarkan pada itikad baik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar