Rabu, 01 Mei 2013

PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN



Dalam kasusnya Wilda dijerat dengan Pasal 22 huruf b UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
a.       akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b.      akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c.       akses ke jaringan telekomunikasi khusus.[1]



·         Pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 48 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar