Dalam kasusnya Wilda dijerat dengan Pasal 22 huruf b UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi;
dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan
atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi
khusus.[1]
·
Pasal
32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
Pasal 48 ayat
1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE :
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidanapenjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah)
[1] http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm diakses
22/4/2013 15:29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar