Kamis, 02 Mei 2013

PENUTUP


A.  KESIMPULAN

1.      Hijacking merupakan pembajakan sebuah sistem cyber.

2.      Hijacking adalah bagian dari kegiatan hacking tapi lebih spesifik pada hal pembajakan.

3.      Hijacking termasuk dalam kejahatan cyber (Cyber Crime) dimana pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang cyber (Cyber Law).

 

B.  SARAN

1.      Perlunya keamanan sistem yang benar-benar memadai untuk menghindari sebagai korban hijacking.

2.      Perlunya pendidikan etika dibidang Teknologi Informasi untuk menghindari keisengan-keisengan yang berakibat dibajaknya sebuah sistem.

3.      Perlunya penegakan hukum yang tegas agar para pelaku kejahatan dunia cyber tidak semakin merajalela.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar