Kamis, 02 Mei 2013
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Hijacking merupakan pembajakan
sebuah sistem cyber.
2.
Hijacking adalah bagian dari
kegiatan hacking tapi lebih spesifik pada hal pembajakan.
3.
Hijacking termasuk dalam
kejahatan cyber (Cyber Crime) dimana pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai
dengan Undang-undang cyber (Cyber Law).
B.
SARAN
1.
Perlunya keamanan sistem yang
benar-benar memadai untuk menghindari sebagai korban hijacking.
2.
Perlunya pendidikan etika
dibidang Teknologi Informasi untuk menghindari keisengan-keisengan yang
berakibat dibajaknya sebuah sistem.
3.
Perlunya penegakan hukum yang
tegas agar para pelaku kejahatan dunia cyber tidak semakin merajalela.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar